Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap Sadelih setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya video deklarasi Sadelih di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang bernuansa SARA.
“Minggu 9 April pagi hari lalu saya mendapatkan informasi melalui telepon yang berkembang di media sosial, dan kami mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait persoalan ini,” terang Iwan saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jaksel, Jum’at (14/4/2017) kemaren.
Polisi kemudian meriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi proses penyelidikan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara.
Dalam video tersebut, Sadeli merupakan deklarator yang membacakan sumpah untuk dukungan terhadap salah satu paslon. Deklarasi dilakukan dengan membacakan sumpah di atas Alquran sambil mengacungkan golok.
“Kami telusuri terus dan dapat diamankan pelakunya HA dan kemudian yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” tuturnya.
Sadeli ditahan sejak Rabu (12/4) kemarin. Dan karena perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (2) dan (3) UU No 40 Tahun 2008. (DOL)