JAKARTA,DETEKSIONLINE.COM – Tiga pengusaha properti yaitu Elizabet Sindoro, Ervan Adi Nugroho dan Andre dilaporkan atas tuduhan telah melakukan pidana penyerobotan tanah milik Komang An Sana ke Bareskrim, Polri gedung sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu(8/2/2017).Selain ketiganya, Komang juga melaporkan Kepala Badan Pertanahan(BPN) Tangerang Kabupaten Himsar.
Didalam Laporan polisi (LP) tercatat bernomor polisi TBL/82/II/2017/Bareskrim tertanggal 8 Februari 2017 terlapor dianggap telah melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 tentang pemalsuan dokumen dan keterangan palsu pada akta autentik.
“Saya memberitahukan juga bahwa yang bersangkutan (pengambang) telah disomasi, tetapi tidak ada itikad baik, maka hari ini kita datang ke polisi(melapor),” ujar Komang kepada wartawan usai membuat laporan, Rabu (8/2/2017).
Dijelaskan Komang, peristiwa penyerobotan tanah seluas 1,9 hektar tersebut baru diketahui pada tahun 2012 lalu ketika dirinya mengecek tanah miliknya, dan tanahnya tersebut sudah berdiri bangunan diatasnya.
“Saya sodorkan peta oleh pengembang, bahwa tanah yang saya miliki telah bergeser.Tetapi setelah dicek sesuai PBB tidak ada perubahan.Ini artinya, ada rekayasa peta yang dikeluarkan oleh BPN, karena HGB juga dimiliki oleh pengembang,” ungkapnya. (sapuji)
Editor : Yori