
JAKARTA, DETEKSIONLINE.COM – Koordinator Forum Pengawal Pancasila(FPP) Ibnu Majzah mendesak kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perppu) terkait pembubaran organisasi masyarakat(ormas) anti Pancasila.
“Seperti pernyataan sikap berupa rekomendasi dengan menyampaikan kepada Menkopolhukam dan Kapolri untuk menyampaikan kepada Presiden setelah acara ini untuk memperkuat dukungan kami dalam rangka mengeluarkan Perppu untuk membubarkan ormas anti Pancasila,” kata Ibnu yang didampingi koordinator Studi Demokrasi Rakyat(SDR)Heri Bandhot dan koordinator Alainasi Masyarakat Republik Indonesia (AMRI) Beni Wijayanto kepada wartawan di Jalan Panglima Polim V Nomor 4 Kebayoran Baru, Jakarta Selatatan, Senin(10/7/2017).
Ibnu menerangkan, kondisi ormas anti Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Keberadaan ormas anti Pancasila secara tidak langsung dapat menjadi ancaman bagi Pancasila, mengingat kebaradaan Pancasila yang dasar berdirinya NKRI merupakan harga mati. Kami melihat ormas anti Pancasila sudah makin mengancam keberagaman dan sistem politik demokrasi. Jika dibiarkan, ormas ini bisa menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk,”ungkapnya.
Ibnu mengatakan, perbedaan tentang Pancasila tidak dilarang selama masih personal.Namun, persoalan muncul bila sudah dinyatakan dimuka publik secara bersama-sama.
“Kalau sebatas sendiri-sendiri tkidak menyangkut dalam kehidupan bernegara itu sah-sah saja, dan islam agamanya, tetapi kalau sudah ada bentuk bermasyarakat dan bernegara hukum membatasi dan hukum tidak mentoleransi,”tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan pernyataannya terkait gerakan ormas HTI yang dianggap anti Pancasila, dan Jokowi melalui Menkopolhukam Jenderal(Purn) Wiranto untuk membubarkan HTI. (sapuji)
381 total views, 1 views today