
BANDUNG,DETEKSIONLINE.COM – Polda Jabar resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
“Tim penyidik telah meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Yusri menjelaskan bahwa sebanyak 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut dan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara.
2,903 total views, 1 views today