
JAKARTA,DOL – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang diumumkan Rabu (25/5) kemaren menyatakan bahwa sanksi tambahan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak mulai dari dikebiri kimia dan pemasangan cip disertai rehabilitasi.
Dalam Pasal 81 A dan Pasal 82 A yang disisipkan di antara Pasal 81 dan Pasal 82, serta Pasal 82 dan Pasal 83 disebutkan bahwa syarat-syarat yang menyertai sanksi pidana tambahan yakni:
– Kebiri Kimia dan pemasangan cip dikenakan maksimal 2 tahun dan dijalankan setelah terpidana menjalani pidana pokok (hukuman Penjara)
– Institusi yang mengeksekusi dan mengawasi sanksi pidana tambahan ini secara eksplisit disebutkan di bawah Kemenkum HAM, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
– Pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi.
– Pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini.
Oleh : Yori/Dra/Lis
628 total views, 1 views today